Minggu, 09 Oktober 2011

Bimbingan Karir

 Dokumen perundangan / peraturan yang terkait dengan Bimbingan Karir
1. Uu sisidiknas
Guru atau pendidik dalam Pasal 1 Ayat 6 Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa “Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.”.
Selanjutnya pada Pasal 39 ayat 2, dinyatakan bahwa: ”Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”.
Merujuk pada Undang-undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 yang dimaksud dengan guru yang berkualitas adalah guru yang profesional. Ada beberapa istilah yang bertautan dengan kata profesional, yaitu profesi, profesionalisme, profesionalitas dan profesionalisasi. Untuk dapat memperjelas satu sama lain, mari kita lihat terminologi kata-kata tersebut.

2. PP tentang pendidikan dasar khusus smp
Pp no : 17 TAHUN 2010 pasal 1 ayat 10
Sekolah Menengah Pertama, yang selanjutnya
disingkat SMP, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar
sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui
sama atau setara SD atau MI.
3. PP tentang pendidikan menengah
pp no 17 thn 2010 pasal 1 ayat 15
Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya
disingkat SMK, adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan
pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau
bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil
belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

Pp no 17 thn 2010 pasal 1 ayat 12 dn 13
Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan
pada jalur pendidikan formal yang merupakan
lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah
Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah
Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan
atau bentuk lain yang sederajat.

Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat
SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
formal yang menyelenggarakan pendidikan umum
pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan
dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara
SMP atau MTs

4. kurikulum SMP.SMU.SMK

No. Kurikulum Jurusan yang hilang Jurusan yang muncul Mapel yang hilang Mapel yang muncul
1 1964 Jurusan Budaya SMA Prakarya
2 1968 Berhitung Matematika
Pendidikan Kesehatan Keluarga
Kecakapan Khusus
3 1975 Jurusan Budaya SMA SMA: Jurusan IPA, IPS, Bahasa. Jurusan Budaya menjadi jurusan bahasa Bahasa Indonesia
Tulisan Arab
Bahasa Jawa Kuno MunculBroadfield: Matematika, IPA, IPS Bahasa Indonesia, Civicsmenjadi PMP (Pendidikan Moral Pancasila)
4 1984 SMA: Program B (Vokasional) tak dilaksanakan. Jurusan IPS dan Bahasa tetap.
Jurusan IPA di bagi dua: Jurusan ilmu-ilmu fisik dan jurusan ilmu-ilmu hayati. Jurusan Agama untuk Madrasah Aliyah. Tata Buku. Pendidikan Keterampilan dan Pendidikan Seni tergabung menjadi Pendidikan Kertakes.
Pada Pendidikan Bahasa Indonesia dikenalkan Pragmatic. Akuntansi, Sosiologi, Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB), Tata Negara, Muatan Lokal, Keterampilan, Budaya.
5 1994 Program B SMA, Jurusan Ilmu-ilmu Fisik dan Ilmu-ilmu Hayati digabung ke jurusan IPA. Penjurusan di kelas 3 SMA: IPA, IPS, Bahasa. Tata buku, Pendidikan Keterampilan dan Pendidikan Seni tergabung menjadi kertakes.
Pada Pendidikan Bahasa Indonesia dikenalkan Pragmatic PMP menjadi PPKn. B. Indonesia dan B. Inggris menggunakancommunicative approach. Muncul bahasa Jepang dan Mandarin.
Muatan Lokal di SD dan SMP.
6 KBK Jurusan Agama SMA Penjurusan kembali ke kelas 2 SMA.
Tematik untuk kelas I dan II SD. PPKn menjadi PKn. Di SMA Antropologi digabungkan ke Sosiologi. Diberi jam untuk pembiasaan di SD dan SMP. Muatal lokal tak ditangani. Bahasa Inggris SD dan Komputer SD menjadi pilihan. ICT di SMA. Konsep Kimia dimasukkan ke IPA. Konsep Sosiologi dimasukkan ke IPS. Pembiasaan di SD dan SMP.
7 KTSP Tematik kelas I-III SD. Antropologi terpisah dari Sosiologi di SMA. IPA dan IPS terpadu di SMP. Muatan Lokal dihidupkan lagi bahkan sampai SMA. Pengembangan Diri (Pembiasaan) bahkan sampai SMA.

5. PEDOMAN KBK, DAN Life Skill
Sepintas banyak kalangan mengidentikkan KBK dengan pendidikan vocational (kejuruan) yang memang berkaitan dengan program studi yang lebih menekankan aspek skill (keterampilan) dan penguasaan teknologi. KBK menekankan aspek penguasaan secara komprehensif pada sebuah program sehingga relevan dengan kebutuhan masyarakat. Yang menjadi titik berat KBK adalah memunculkan sosok profesionalisme pada bidangnya masingmasing. Pada kaitan inilah KBK memberi penekanan yang dominan pada berbagai kompetensi yang harus dikuasai seseorang dalam setiap program studi pada setiap jenjang pendidikan. Penarapan KBK berimplikasi pada terjadi pergeseran, dari penguasaan pengetahuan (kognisi) atau dominasi kognitif menuju kepada penguasaan kompetensi tertentu sesuai program studi masing-masing. Oleh karena itu, inti KBK ini sebenarnya adalah output pendidikan yang benar-benar profesional di bidangnya.
Menurut Tresna D. Kunaefi, karena KBK menggunakan pendekatan penguasaan kompetensi tertentu, materinya sedikit tetapi mendalam Life skill yang dimaksud meliputi general skills dan specific skill. General skill terdiri dari self awareness (kesadaran diri), thinking skill (keterampilan berfikir), dan social skills (keterampilan sosial). Sedangkan spesific skills terdiri dari academic skills (keterampilan akademik) dan vocational skill (keterampilan kejuruan atau keterampilan tugas tertentu). Tekanan jenis-jenis life skill ini berbeda pada jenjang yang berbeda. Untuk SD dan SMP life skill yang dikembangkan lebih menekankan pada general skill sedangkan pada SMA tekanannya pada academic skills (Depdiknas, 2003, Pedoman khusus pengembangan silabus dan penilaian kurikulum 2004). Life skills atau kecakapan hidup ini harus dimunculkan dalam setiap kegiatan di sekolah baik dalam kegiata Adapun tujuan dari pengembangan kecakapan hidup siswa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar